Sejumlah staf KPU Pasangkayu sedang melakukan verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting com – KPU kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

Sedikitnya, tercatat 24 Partai politik nasional yang mendaftar melalui SIPOL. Khusus di kabupaten Pasangkayu terdapat 23 parpol yang masuk keanggotaannya dalam SIPOL.

Menurut ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad, berdasarkan data yang diterima pihaknya dari KPU RI melalui SIPOL jumlah anggota parpol se-kabupaten Pasangkayu sebanyak 8.980 orang yang akan diverifikasi hingga tanggal 29 Agustus 2022.

KPU Pasangkayu juga telah menyiapkan ruang khusus untuk verifikasi administrasi. Dan, personil verifikator sebanyak 13 orang yang akan bekerja sesuai petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Saya menekankan kepada seluruh verifikator agar teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi serta tetap mengacu pada juknis dab SOP. Saya berharap proses ini dapat selesai sebelum waktu deadline yang ditentukan tanggal 29 Agustus 2022. Waktu kita sangat sedikit,” tutur Syahran, Selasa, 16 Agustus 2022.

Berikut daftar 23 Parpol beserta jumlah anggota yang akan diverifikasi administrasi :

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) / 214 orang.

2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) / 329 orang.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) / 319 orang.

4. Partai Bulan Bintang (PBB) / 195 orang.

5. Partai NASDEM / 417 orang.

6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) / 424 orang.

7. Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) / 279 orang.

8. Partai Demokrat (PD) / 231 orang.

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) / 258 orang.

10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) / 269 orang.

11. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) / 419 orang.

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) / 322 orang.

13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) / 333 orang.

14. Partai Golongan Karya (GOLKAR) / 847 orang.

15. Partai Amanat Nasional (PAN) / 506 orang.

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) / 330 orang.

17. Partai Buruh / 302 orang.

18. Partai Republik / 209 orang.

19. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) / 282 orang.

20. Partai Ummat / 438 orang.

21. Partai Republiku Indonesia / 444 orang.

22. Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO) / 1.332 orang.

23. Partai Republik Satu / 281 orang.

Sumber KPU Kabupaten Pasangkayu

 

 

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here