Mamuju, Katinting.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju kembali melakukan perekrutan kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS). Tahapan perekrutan KPPS akan dimulai pada 17 hingga 21 September 2024.
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori, menyampaikan bahwa penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September. Dalam proses perekrutan ini, akan ada delapan sub tahapan yang harus dilalui oleh calon anggota KPPS hingga pelantikan pada 17 September hingga 7 November mendatang.
“Masa kerja KPPS akan berlangsung selama 30 hari, mulai dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024,” ujar Ibnu Imat saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan KPPS bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Mamuju, di Ballroom Hotel Maleo Mamuju, Minggu (15/9).
Di Kabupaten Mamuju, anggota KPPS yang dibutuhkan berjumlah 4.333 orang. Angka ini didasarkan pada 619 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru saja ditetapkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setiap TPS akan memiliki 7 anggota KPPS yang akan direkrut.
Namun, Ibnu Imat juga menjelaskan bahwa jumlah TPS bisa saja mengalami perubahan saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direncanakan pada 20 September.
“Jika terjadi perubahan jumlah TPS, berarti akan ada penambahan atau pengurangan anggota KPPS. Namun, jumlahnya tidak akan signifikan dari 619 TPS,” jelas Imat.
Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS antara lain warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah kerja, berusia paling rendah 17 tahun, dan tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol). Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh pernah menjadi tim sukses atau bagian dari anggota parpol.
Imat menambahkan bahwa calon anggota KPPS yang berpengalaman, atau pernah menjadi penyelenggara pada Pemilu Februari 2024 lalu, akan mendapatkan nilai plus dalam proses perekrutan.
“Pengumuman dan proses pendaftaran akan dilakukan oleh PPS setempat. Jadi, masyarakat yang ingin bergabung sebagai calon anggota KPPS bisa mendaftar di kelurahan atau desa setempat,” tutup Imat.
(Zulkifli)