Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPU Mamasa Pastikan Tidak Ada Potensi PSU

Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan PPK Kecamatan Mambi di gedung Lantang Kada Nene, Kelurahan Mambi. (Dok. Zulkifli)

Mamasa, Katinting.com – Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Mamasa telah digelar sejak kemarin, Sabtu 17 Februari 2024.

Pada Sabtu Kemarin, terdapat dua kecamatan yang telah melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara yakni Kecamatan Tabang dan Sumarorong. Hari ini, Minggu, 18 Februari sebanyak 15 Kecamatan juga telah melaksanakan.

“Untuk saat ini rekap kecamatan di Kabupaten Mamasa ada 15 Kecamatan dan ada 2 kecamatan yang sudah dilaksanakan kemarin. Kecamatan Sumarorong dan Tabang,” kata Komisioner KPU Mamasa, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM dan Parmas, Harun Al Rasyid, saat memantau rekapitulasi hasil perhitungan suara PPK Kecamatan Mambi di Gedung Lantang Kada Nene, Kelurahan Mambi, Minggu, 18 Februari 2024.

Rasyid, sapaan akrabnya menuturkan, untuk 17 Kecamatan dengan 600 TPS, sejauh ini tidak ada potensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Hal berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwasannya semua TPS yang melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan baik dan lancar.

“Sejauh ini tidak ada potensi untuk PSU. Memang mungkin ada beberapa penulisan kesalahan yang terjadi di TPS tetapi sudah ada perbaikan di masing-masing TPS sebelum berakhir perhitungan suara di masing-masing TPS,” ungkapnya.

Olehnya, Komisioner KPU Mamasa dua periode itu berharap selama proses rekapitulasi tingkat kecamatan dapat diselesaikan dengan baik. Sehingga pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten, sudah tidak ada lagi masalah yang harus diselesaikan.

Berdasarkan jadwal tahapan, rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai pada 15 Februari hingga 2 Maret. PPK memiliki banyak waktu untuk menyelesaikan rekapitulasi tersebut. Meski begitu, PPK yang telah melaksanakan rekapitulasi harus menyelesaikan tugasnya tersebut tanpa jeda.

“Jadi cukup panjang waktunya sebenarnya. Jadi sejak di mulai rapat pleno di kecamatan maka harus diselesaikan sampai esoknya kalau memang tidak bisa berakhir di hari itu juga,” tutup Rasyid.

(Zulkifli)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat