banner 728x90
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Iqbal)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kurun waktu 2015-2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 56 aduan masyarakat dari Provinsi Sulawesi Barat. Dari enam kabupaten yang ada Kabupaten Polewali Mandar terbanyak yakni 22 aduan, Majene 4 aduan, Mamasa 6 aduan, Mamuju 15 aduan, Mamuju Utara (Pasangkayu,red) 7 aduan, dan Mamuju Tengah sebanyak 2 aduan.

Data tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Marwata pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sulbar, yang berlangsung di Auditorium lantai 4, kantor Gubernur Sulbar, Rabu (11/4).

BACA JUGA : Pemprov Sulbar Lakukan Aksi Pencegahan Korupsi

Ia juga mengemukakan, dalam kurun waktu 2004 –2017 terdapat 392 kepala daerah yang tersangkut masalah, diantaranya 313 kasus korupsi, yakni 41 persen wajib lapor LHKPN sama sekali belum pernah melaporkan, masih ada dokumen perencanaan yang sarat dengan kepentingan individu, masih banyak ditemukan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja perjalanan dinas fiktif.

“Itu membuktikan bahwa integritas pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan, jadi masalah terbesar pemberantasan korupsi di Indonesia adalah tiadanya komitmen dan integritas pimpinan,” tutur Alexander.

KPK dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tipikor.

“Kalau bicara pemberantasan korupsi, disana terdapat dua yang kita lakukan yaitu penindakan dan pencegahan, namun hari ini kita akan bicarakan masalah pencegahan agar kita terhindar dari korupsi. Korupsi adalah musuh bersama, maka beberapa titik rawan korupsi di pemerintahan harus dihindari seperti proses penyusunan dan alokasi APBN/APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanaan publik serta rekruitmen, promosi dan mutasi pegawai,” terangnya.

Untuk pengawasan, kedepan KPK akan menjalin kerjasama dengan inspektrorat untuk memperkuat pengawasan di daerah. Kerjasama tersebut akan dilakukan jika inspektorat sudah independen.

“Itu yang akan dibangun kedepan sehingga tidak semuanya bergantung pada KPK. Nanti pada sistem itu akan digabung dengan sistem di KPK, sehingga laporan masyarakat yang masuk ke inspektorat bisa dipantau oleh KPK,” sebutnya.

BACA JUGA : 10 Poin Komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas

Dalam pertemuan tersebut, Alexander juga membeberkan mengenai kepatuhan wajib Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) pada eksekutif di Provinsi Sulbar per April 2018 berdasarkan instansi, diantaranya, Pemprov Sulbar sebanyak 55, Pemkab Mamuju 83, Mamuju Tengah 62, Pasangkayu sebanyak 199, Majene sembilan, Mamasa 71, Polewali Mandar 507, Mamuju Utara 471, Sementara yang sudah melaporkan terdapat dua Kabupaten yakni Pasangkayu 197 atau 98,99 persen dan Mamasa 14 atau 19,72 persen.

Sedangkan wajib lapor pada legislatif terdiri dari 11 di DPRD Sulbar, satu di Pasangkayu, 22 di Majene, 27 di Mamasa, 44 di Polewali Mandar, dan 14 di Mamuju Utara 14, kecuali Mamuju dan Mamuju Tengah wajib lapor tidak ada, dan yang sudah melapor baru DPRD Mamasa dengan jumlah enam atau 22,22 persen.

(Muhyddin/Anhar)

Bagikan

Comment