Foto bersama wakil ketua KPK bersama sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait usai penandatanganan komitmen program pemberantasan korupsi di Sulbar. (Iqbal)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Berlangsung di lantai empat kantor Gubernur Sulbar dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sulbar, yang dihadiri langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

BACA JUGA : Pemprov Sulbar Lakukan Aksi Pencegahan Korupsi

Kegiatan yang berlangsung hari Rabu, 11 April 2018, dihadiri Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras, dari Kajaksaan, Kepolisian, BPKP, Pemda tingkat Kabupaten se Sulbar dan undangan lainnya.

BACA JUGA : KPK Terima 56 Aduan dari Sulbar

Pada forum tersebut dilakukan penandatangan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegritas.

Adapun sepuluh poin komitmen tersebut sebagai berikut:

  1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.
  2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement serta LPSE.
  3. Melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis teknologi informasi yang transparan dan profesional dan melaksanakan perbaikan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) agar bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dan terhindar dari praktik korupsi.
  4. Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
  5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan daerah melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.
  7. Membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
  8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
  9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
  10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Foto bersama wakil ketua KPK bersama sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait usai penandatanganan komitmen program pemberantasan korupsi di Sulbar. (Iqbal)

(ADV/Muhyddin)

Bagikan