Nasrullah Komisioner Bawaslu RI 2012-2017. (dok Ist)
banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat mendapat atensi dari sejumlah pihak, tidak terkecuali Komisioner Bawaslu RI 2012-2017 bidang pencegahan dan penindakan, menyoroti perihal pelanggaran netralitas ASN.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima laman ini Nasrullah, Selasa (14/05) malam tadi jelang dinihari, menyayangkan masih adanya ASN yang terus mencoba bermain main diwilayah politik praktis, dengan mengabaikan kewajiban netralitas seorang ASN dalam Pemilu baik Pilgub maupun Pilbup.

Untuk itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN di Mamuju Tengah inisial H, Ia meminta Bawaslu Mamuju Tengah jangan mengabaikan penegakan hukum, terhadap setiap oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN, sebab itu tidak ada pilihan lain.

“Bawaslu Mamuju Tengah musti tegas, pinandakan melalui penegakan hukum tak ada pilihan lain, mutlak. Siapapun dia, bawaslu tidak boleh gentar, panggil dan mintai klarifikasi serta tindak dengan tegas bagi pelanggar atau pelaku pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.” tegas Nasrullah

Ia menuturkan Bawaslu Mamuju Tengah, paling tidak proses dikasus dugaan ASN inisial H ini, sebagai upaya bagi Bawaslu Mamuju Tengah, mengingatkan dirinya, bahwa Bawaslu Mamuju Tengah masih ada dan memiliki peran dalam melakukan pengawasan.

“Selain itu juga berfungsi sebagai sarana mengingatkan adanya Batasan ASN, anggota TNI/Polri, Kades, Guru & pegawai Honorer, dalam Pilkada, tentu ini penting, sebab mengandung nilai edukasi di dalamnya, dan ini juga menjadi tugas Bawaslu mencerdaskan pemilih apapun latar belakangnya” tutur Nasrullah.

Olehnya Ia berharap kiranya Bawaslu segera memanggil oknum ASN inisial H, untuk dilakukan klarifikasi, dan proses hukum pidana pemilu yang terkait.

“Intinya ditengah mencuatnya persoalan ini, Bawaslu Mamuju Tengah mesti jemput bola, proses yang bersangkutan, ini tak bisa dibiarkan, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Mamuju Tengah jika tidak diproses” harap Nasrullah.

Ia menambahkan saran, kiranya Bawaslu Mamuju Tengah, membuat buku hitam ASN Guru dan Kepala Sekolah, Kades dan lain sebagainya, yang terbukti melakukan pelanggaran, buku hitam ini menjadi wujud sanksi social yang menyertai sanksi pidana serta administrasi.

“Dan buku hitam ini di Publish, juga jangan ragu memasang disetiap instansi atau media sosial daftar dalam buku hitam tersebut.” pungkas Nasrullah. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan