Mamuju, Katinting.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2025-2029 telah memulai tugasnya dengan langkah cepat. Setelah dilantik oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada Rabu, 5 Maret 2025, lima komisioner KI Sulbar langsung bergerak melakukan verifikasi berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, M. Danial, menjelaskan bahwa timnya bekerja secara marathon untuk memverifikasi berkas-berkas yang belum disidangkan sejak 2024, serta permohonan baru yang masuk pada Januari hingga Maret 2025.
“Kami fokus memastikan berkas yang memenuhi syarat dapat segera diagendakan untuk sidang,” ujar Danial pada Jumat, 7 Maret 2025.
Hingga saat ini, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar telah menerima 110 permohonan sengketa. Dari jumlah tersebut, 27 permohonan dinyatakan memenuhi syarat dan akan segera disidangkan minggu depan. Sementara itu, 83 permohonan lainnya dikembalikan kepada pihak pengaju, terutama LSM, untuk dilengkapi dalam waktu seminggu.
Danial menegaskan, syarat berkas permohonan harus sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa informasi secara transparan dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Komisioner lainnya, Masram juga menegaskan, akan bergerak cepat. “Dengan gerak cepat ini, kami di KI Sulbar ingin menunjukkan pasca dilantik langsung action dalam menjalankan tugas untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi,” ucap Masram kepada Katinting.com. (rls)
—
**Catatan:**
– Judul dibuat menarik dan ramah SEO dengan menyertakan kata kunci utama seperti “KI Sulbar”, “sengketa informasi”, dan “disidangkan”.
– Struktur berita dibuat jelas dengan piramida terbalik, memprioritaskan informasi penting di awal.
– Menggunakan kalimat aktif dan bahasa yang mudah dipahami untuk meningkatkan keterbacaan.






