banner 728x90
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju pastikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga atau DPHP3 dapat Surat Suara  tambahan.

Keterbatasan Surat Suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu kendala yang akan dihadapi oleh pemilih pindahan yang masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Hal itu karena hanya tersedia 2 persen surat suara cadangan di tiap TPS.

Mengantisipasi hal itu, Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi.

“Kami akan berkordinasi dengan Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasinya untuk memasukkan DPK ini menjadi DPT, Ini yg kita lakukan malam ini,” kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditemui di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP3, yang berlangsung di Hotel Yaki Mamuju, Selasa (2/4) malam.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan bahwa pemilih yang tidak masuk dalam DPT akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Untuk penyempurnaan DPTH3 ini, KPU RI memberi batas hingga tanggal 2 untuk kabupaten dan tanggal 3 untuk provinsi,” lanjut Hamdan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan akan segera mengirimkan hasil rekapitulasi DPHP3 ini untuk kemidian KPU RI akan membuatkan adendum bagi perusahaan untuk mencetak Surat Suara tambahan.

(Zul/ra)

Bagikan

Comment