KPU Mamuju saat menggelar rapat pleno terbuka DPTHP3. (Foto Zulkifli)

Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju waspadai kecurangan pemilih yang menggunakan surat keterangan (suket).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Mamuju Hamdan dangkang saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga atau DPTHP3, yang berlangsung di Hotel Yaki Mamuju, Selasa (2/4) malam.

KPU sepakat hanya ada satu format surat keterangan (suket) dalam pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019. Pemilih yang belum memiliki e-KTP akan mendapatkan suket untuk menggunakan hak pilihnya.

“Suket yang dimaksud dan dapat digunakan pada saat pencoblosan nanti yaitu suket pengganti e-KTP. Jadi bukan keterangan domisili,” kata Hamdan, Ketua KPU Mamuju

Hamdan mengatakan, potensi kecurangannya, bisa saja Suket yang digunakan pada saat pencoblosan nanti bukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil, apalagi dengan kecanggihan teknologi saat ini, sangat berpotensi untuk memalsukan Suket.

“Orang bilang disuket itu ada barkode, pertanyaannya, apakah petugas TPS nanti punya alat atau aplikasi yang bisa memverifikasi keaslian barkode tersebut? Belum lagi tidak semua daerah kita ini punya jaringan internet yang memadai,” jelas Hamadan.

Untuk itu, pihaknya berharap petugas TPS dan saksi parpol bisa benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasannya.

“Ini yang kami maksud punya potensi kerawanan, sehingga yang harus diperkuat adalah pengawas TPS dan saksi Parpol untuk memaksimalkan kerja mereka di TPS,” demikian Hamdan Dangkang.

(Zul/ra)

Bagikan

Comments are closed.