Mamuju, Katinting.com – Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi menyampaikan pimpinan DPRD tak berhak menghalang-halangi proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena hal tersebut merupakan kewenangan Partai Politik.
Katanya, meskipun demikian, pihaknya menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Hal itu disampaikan Suraidah Suhardi merespon surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang mengeluarkan surat putusan terkait persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Junzetbudi Bombong.
Surat dengan Nomor A/094/DPP-HANURA/V/2023 yang diteken langsung oleh Ketua DPP Partai Hanura, Oesman Sapta, berisi persetujuan DPP Partai Hanura terkait usulan nama pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulbar Junsetbudi Bombong oleh Ebsan.
Selain menetapkan nama Ebsan sebagai pengganti Alantar waktu, DPP Partai Hanura juga memerintahkan pengurus DPD Hanura Provinsi Sulbar dan Pengurus DPC Hanura Kabupaten Mamasa untuk secepatnya melakukan proses PAW.
“Kami tidak bisa menghalang-halangi hak partai politik untuk PAW Kadernya tetapi kami harus mengikuti prosedur dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Suraidah, Senin (3/7/23).
Dikatakan, sebelum mengambil keputusan maka pihaknya melakukan konfirmasi untuk memastikan bahwa semua telah sesuai mekanisme yang ada.
“Kemarin ada perbedaan antara DPD dan DPP Partai Hanura makanya saya minta sama wakil Ketua DPRD untuk melakukan konfirmasi sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya.
(Advertorial)






