Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Dorong Eks Honorer Bontang Beralih ke Usaha Mandiri

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (Dok. Humas Setwan)

Katinting.com, Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mendorong tenaga honorer yang telah dirumahkan untuk segera beradaptasi dan memanfaatkan peluang baru melalui program pinjaman modal usaha tanpa bunga yang disiapkan pemerintah.

Langkah ini dianggap sebagai solusi nyata bagi 250 eks tenaga kontrak yang resmi tidak diperpanjang per 30 Juni 2025, menyusul ketentuan masa kerja minimal dua tahun yang tidak terpenuhi.

“Keputusan memang dari pusat, tapi daerah tidak boleh tinggal diam. Kita siapkan jalur alternatif supaya mereka tetap bisa produktif,” kata Faiz sappan akrabnya, Minggu (29/6/2025).

Faiz menyebut, pihaknya mendukung langkah Pemkot Bontang yang tengah menyiapkan dua skema, yakni melalui jalur Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) serta pinjaman usaha nol persen. Ia menekankan bahwa program ini bukan bentuk kompensasi, melainkan peluang transisi menuju kemandirian ekonomi.

“Kalau mereka punya rencana usaha yang jelas, program pinjaman tanpa bunga itu sangat bisa dimanfaatkan. Tapi tentu saja tetap harus melalui proses verifikasi,” jelasnya.

Politisi Golkar itu juga menegaskan bahwa eks honorer akan diperlakukan sama seperti masyarakat umum yang ingin mengakses bantuan serupa. Tidak ada perlakuan istimewa, namun tetap diberikan ruang prioritas dalam pelatihan dan pendampingan.

“Tidak ada pengecualian. Semua harus ikut prosedur. Tapi jika serius ingin berusaha, tentu mereka bisa kita bantu lewat pelatihan dan pembinaan,” terangnya.

Ia juga menyarankan agar para eks honorer mulai mempersiapkan diri dengan menyusun proposal usaha atau ide bisnis yang realistis. Menurutnya, justru di tengah tekanan itulah peluang baru bisa muncul.

“Daripada menunggu ketidakpastian, lebih baik mulai usaha kecil. Bantuan modal sudah disiapkan pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, larangan pengangkatan tenaga kontrak daerah sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Pemkot Bontang Nomor 800/1185/BKPSDM.02 yang merujuk pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Artinya, langkah merumahkan honorer tanpa dua tahun masa kerja adalah bagian dari penyesuaian kebijakan nasional. (Re)

Share: