
Mamuju, Katinting.com – Dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daearah (DPD) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki tahap penyelidikan oleh Polresta Mamuju.
Setelah sekian lama menunggu penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik akhirnya menerima bundel dokumen hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar.
Isi dalam dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menentukan perjalanan kasus itu, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengatakan, setelah sekian lama menunggu penyelidikan kasus kegiatan belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD pada KPU Sulbar tahun 2019.
”Setelah kami mendapatkan laporan hasil audit investigasi ini, sesegera mungkin kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, Selasa (18/8).
Nantinya, saat gelar perkara, pihaknya bakal menentukan peras masing-masing calon tersangka. “Hasil audit investigasi BPKP nominal indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.8 miliar,”ungkapnya.
Namun jelas disebutkan dalam hasil audit investigasi, ada ditemukan dugaan penyimpangan hingga berujung adanya kerugian negara sebesar 1,8 Miliar lebih.
”Kalau ada kerugian begini dengan jumlah besar, sudah pasti mi ada calon tersangka. Hanya saja kami masih menunggu hasil gelar perkara yang kami gelar dalam waktu dekat ini, ”tutup Syamsuriah.
(Zulkifli)

Comment