Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keliru Laporkan LKPM Bisa Ganggu Bisnis, DPMPTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Lebih Cermat

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel

Katinting.com, Bontang – Kesalahan dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bisa berakibat serius bagi kelangsungan bisnis. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, pelaku usaha wajib memahami secara menyeluruh ketentuan pelaporan agar terhindar dari sanksi dan hambatan administratif.

Karel, Analis Kebijakan Ahli Madya di bidang Penanaman Modal, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha masih salah kaprah menganggap diri telah patuh hanya karena sudah mengisi LKPM, padahal statusnya belum disetujui oleh sistem.

“Status LKPM harus disetujui. Kalau masih revisi atau ditolak, itu artinya belum dianggap lapor. Ini bisa berdampak pada izin usaha mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Kesalahan umum lainnya, lanjut dia, adalah memasukkan nilai investasi secara akumulatif, bukan berdasarkan realisasi baru dalam periode pelaporan. Padahal, sistem hanya menerima data realisasi tambahan, bukan angka total sejak awal proyek.

“Ini kesalahan yang sering berulang. Kalau tidak sesuai format, LKPM akan ditolak, dan perusahaan dianggap tidak patuh,” tegasnya.

Selain itu, laporan LKPM harus disusun berdasarkan kode KBLI lima digit untuk masing-masing lokasi usaha. Satu perusahaan dengan dua lokasi atau dua bidang usaha berbeda wajib melapor secara terpisah.

DPMPTSP juga mengingatkan khusus untuk Penanaman Modal Asing (PMA), syarat realisasi investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan tetap berlaku. Ketidaksesuaian terhadap aturan ini berpotensi memengaruhi izin dan fasilitas penanaman modal yang diberikan.

Pun kata dia, kesalahan dalam pelaporan LKPM bisa mencoreng reputasi perusahaan di mata pemerintah pusat maupun calon investor.

“LKPM bukan sekadar formalitas. Ini basis data nasional untuk evaluasi kinerja investasi daerah. Kalau pelaporannya asal-asalan, efeknya bisa jangka panjang,” ucapnya.

DPMPTSP mengimbau pelaku usaha segera berkonsultasi jika mengalami kendala teknis dalam sistem OSS atau memahami format pelaporan. Sosialisasi dan pendampingan akan terus digencarkan untuk menekan angka kesalahan.

“LKPM yang benar akan membantu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Ini kepentingan bersama, bukan hanya kewajiban administratif,” tutupnya. (Re)

Share: