Katinting.com, Bontang – DPRD Bontang mengkhawatirkan dampak putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelenggaraan pemilihan umum terhadap pembangunan daerah. Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan, menekankan pentingnya kepala daerah memiliki acuan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan.
Ia khawatir jika tidak ada acuan yang jelas, pembangunan daerah dapat berjalan tanpa arah yang pasti.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memikirkan solusi untuk mengatasi kekosongan RPJMD yang berpotensi terjadi akibat putusan MK ini. RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
“Kami berharap agar pemerintah daerah dapat memasukkan ayat atau pasal yang dapat mengikat dalam RPJMD yang saat ini disusu,” ucapnya dalam rapat Raperda, Senin (30/6/2025).
Dengan demikian, kata doa, kepala daerah dapat memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan pembangunan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Kekosongan RPJMD dapat berdampak negatif pada pembangunan daerah. Tanpa acuan yang jelas, kepala daerah mungkin akan kesulitan dalam membuat keputusan yang tepat dan efektif. Hal tersebut bisa menyebabkan pembangunan daerah menjadi terhambat dan tidak mencapai tujuan yang diharapkan.
Pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi potensi kekosongan RPJMD. Mereka perlu bekerja sama dengan DPRD dan stakeholder lainnya untuk menyusun RPJMD yang jelas dan efektif.
Menurut dia, adanya RPJMD yang jelas, kepala daerah dapat melaksanakan pembangunan dengan lebih efektif dan efisien. Pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Penting bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan penyusunan RPJMD yang jelas dan efektif,” tutupnya. (Re)






