Tersangka Abd. Rahman (rompi merah) saat kegiatan Restorative Justice di Kejari Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Kejari Pasangkayu menhentikan perkara KDRT yang dilakukan oleh Abd. Rahman (55 tahun) kepada istrinya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu, M. Zaki Mubarak bahwa kejadiannya pada hari Minggu, 26 desember 2021, di desa Batu Oge, kecamatan Pedongga kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kegitan penghentian penuntutan itu berdasarkan pada Restorative Justice (pemulihan kembali), Kamis, 10 Maret 2022 di aula Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Abd. Rahman disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subs Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Alasan penghentian penuntutan tersebut didasarkan oleh ancaman pidana di bawah 5 tahun dan perdamaian di antara kedua belah pihak yaitu korban (isteri) dan tersangka (suami). Kemudian, tersangka belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Zaki.

Restorative Justice, menurut Zaki, diberikan secara selektif setelah ekspose JPU Kejari Pasangkayu diterima dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Agung RI.

Lanjut Zaki, Kajari Pasangkayu Muchsin berharap adanya Restorative Justice kepada tersangka, hubungan antara tersangka dan korban (suami-istri) akan kembali normal dan harmonis.

Dia menegaskan kepada tersangka bahwa pemberian Restorative Justice tersebut hanya satu kali, apabila kembali mengulangi perbuatannya yaitu melakukan KDRT maka langsung akan diproses sampai ke pengadilan.

Arham Bustaman

Bagikan