Mamasa, Katinting.com – Kejaksaan Negeri Mamasa hari ini membebaskan tersangka kasus penganiayaan melalui restoratif justice, Rabu (13/11/2024)
Tersangka atas nama Meldi Misael alias Meldi melalui proses restorative justice bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jl.Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat,
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,dan Kepala Seksi Intelijen, Arjely Pongbanny, menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : B-1905/P.6.13.3/Eoh.2/11/2024
Kasus penganiayaan ini diketahui bermula pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, Korban Mira wati diduga dianiaya oleh tersangka Meldi dengan menamparnya serta memukul bagian mata sebelah kiri beberapa kali.
“Setelah Polres Mamasa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka pada tanggal pada 21 Oktober 2024, penyidik menyerahkan tersangka kepada penuntut umum,” ujar Musa
Pembebasan tersangka dilakukan melalui proses upaya Restorative Justice (RJ) antara korban dan tersangka dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga.
Tersangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkanKetuhanan yang Maha Esa.
“Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi. Selain itu, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi,’ jelas Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa. (Saldi)