Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Negeri Mamuju hari ini resmi mengembalikan aset Pemkab Mamuju sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset yang dikembalikan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran 2018/2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, menjelaskan bahwa barang yang diserahkan kembali adalah barang bukti dari kasus penggelapan yang melibatkan mantan kepala bidang aset, Hamka. Pengembalian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pengelola aset daerah, terutama mengenai pentingnya mematuhi aturan dalam penggunaan BMD.
Raharjo juga mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna bakti untuk mengembalikan aset yang mereka gunakan. Hal ini penting agar tidak melanggar hukum terkait penggunaan aset daerah.
Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Mamuju dan mengucapkan terima kasih atas upaya perbaikan pengelolaan aset daerah. Ia menekankan bahwa masalah aset merupakan tantangan yang sudah lama ada, sering kali disebabkan oleh mindset klasik pengguna aset yang keliru.
“Mereka mengira aset yang digunakan dapat dipindahtangankan sesuai keinginan setelah pensiun,” ujar Sutinah. Ia menegaskan bahwa pengembalian aset harus mengikuti prosedur yang ada, dan jika tidak memenuhi syarat, aset tidak dapat dipindahkan.
Menurut data dari Bidang Aset BPKAD Mamuju, sebanyak 41 barang milik daerah telah dikembalikan oleh Kejaksaan, termasuk kendaraan roda dua, mobil ambulance, dan dump truck. Beberapa barang bukti tersebut saat ini telah diparkir di halaman Kantor Bupati dalam kondisi sebagian telah rusak berat. (Hms/Ed:Anhar)