Proses mediasi oleh kepolisian di Belang-Belang. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dalam sebuah kasus yang melibatkan tuduhan penghamilan AR (31) dari Desa Malasigo, Belang-Belang, Mamuju, dilaporkan ke Polresta Mamuju dengan tuduhan menghamili WI (21).

Setelah penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan selama 7 bulan, hasil tes DNA menunjukkan bahwa Ardiansyah bukanlah ayah dari janin yang dikandung WI.

Merasa dicemarkan nama baiknya, AR menuntut keluarga WI dan warga kampung Malasigo untuk memperbaiki nama baiknya. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Belang-Belang, Bripka Abd. Rahman, menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak pada Minggu, 8 September 2024.

Bripka Abd. Rahman mengungkapkan bahwa mediasi berhasil diselesaikan secara adat.

“Setelah melalui mediasi, keluarga WI dan warga kampung Malasigo sepakat untuk meminta maaf kepada AR atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut,” ujar Bripka Abd. Rahman.

Selain itu, mereka juga menyerahkan sejumlah uang denda kepada ketua adat sebagai bentuk pengembalian nama baik AR, imbuh Bripka Abd. Rahman.

Kedua belah pihak beserta warga kampung kembali menerima AR sebagai anggota komunitas dan menjalin silaturahmi dengan saling memaafkan.

Bripka Abd. Rahman mengapresiasi sikap warga yang tidak melakukan persekusi atau tindakan main hakim sendiri, tetapi lebih memilih menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

“Situasi Kamtibmas di Desa Belang-Belang tetap terjaga aman dan kondusif berkat kerjasama seluruh warga,” tambahnya.

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Bagikan