Proses mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kalukku di Desa Papalang. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Bhabinkamtibmas Desa Batu Ampa Polsek Kalukku, Bripka Muh. Ilyas, menggelar mediasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di rumahnya di Desa Papalang, Mamuju, pada Minggu, 8 September 2024.

Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan antara pasangan suami istri, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya.

Bripka Muh. Ilyas menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali memediasi pasangan suami istri ini, yang telah lama berpisah ranjang. Mediasi kali ini berhasil mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, untuk rujuk meskipun sebelumnya sang istri sempat berkeras untuk minta cerai.

“Semua ini dilakukan sesuai arahan pimpinan, yang mengutamakan penyelesaian masalah melalui problem solving dan memperhatikan hak-hak kedua belah pihak,” ujar Bripka Muh. Ilyas.

Dalam mediasi ini, Bhabinkamtibmas mengundang pemerintah setempat serta keluarga dari kedua belah pihak untuk hadir dan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.

“Kami menghadirkan semua pihak terkait dalam musyawarah untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang kekeluargaan,” tambah Bripka Muh. Ilyas.

Bripka Muh. Ilyas juga menekankan bahwa pendekatan problem solving ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, serta menghilangkan kesan bahwa polisi selalu mencari-cari kesalahan.

“Polri melakukan penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak mereka dan menyelesaikan masalah secara adil,” tutupnya.

Sumber Humas Polresta Mamuju

 

Bagikan