
Mamuju, Katinting.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat melakukan penyitaan barang bukti uang sejumlah Rp 1.428.953.767,- pada kasus penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019.
Penyitaan tersebut di Kantor Bank BNI Cabang Mamuju, Selasa 11 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawes Barat, Didik Istiyanta, SH., MH. Nomor : Print- 02/P.6.5/Fd.2/01/2022, ter tanggal 03 Januari 2022 yang tersangkanya telah ditahan.
BACA JUGA : Korupsi Dana Replanting 2019, Mantan Kadis Pertanian Mateng Ditahan
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum, Kejati Sulbar, Amiruddin, SH, bahwa terkait dengan uang senilai Rp 1.428.953.767,- (satu miliar empat ratus dua pulu delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yang saat ini berada dalam rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuanga dani Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Nomor SR-400/ PW/ 32/ 2021, tanggal 30 Desember 2021, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita.
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Jelasnya.
BACA JUGA : SOMPHAD : Ini Baru Permulaan, Kita Tunggu Kajati Sulbar, Bongkar Sampai Akarnya
Penyitaan telah dapat dilaksanakan secara yuridis atas dasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 02/ P.6.5/ 01/ 2022, tanggal 03 Januari 2022.
Sambung dijelaskan, oleh karena rekening BNI nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia, sebelumnya telah kami mintakan pemblokiran melalui Surat Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Cq Asisten Tindak Pidana Khusus, Nomor: B P.5.5/ Fd 2/ 12/ 2021 tanggal 30 Desember 2021, maka bersama ini kami minta blokir rekening tersebut dapat dibuka.
Prosedur penyitaan dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nomor 0906365781 atas nama Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1.428.953.767,-. Kemudian penyitaan dituang dalam Berita Acara Penyitaan dari BNI kepada Jaksa Penyidik, selanjutnya uang sitaan tersebut akan djadikan barang bukti dalam perkara ini baik pada proses penyidikan maupun pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH., dan GREAFIK, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulbar
Edit : Anhar






