
Mateng, Katinting.com – Pada Senin (10/01), Kejaksaan Tinggi Propinsi Sulawesi Barat, telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan penyalagunaan peremajaan sawit rakyat (PSR) atau reflanting di Mamuju Tengah.
Tentu dalam perjalanan awal terbukanya ke publik kasus replanting di Mamuju Tengah, publik tidak akan lupa peran LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat, yang terus berjuang, untuk memastikan pihak penegak hukum khususnya Kejati Sulbar, agar melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan pada dugaan penyalagunaan jabatan dan penyalagunaan program reflanting.
Karenanya, laman ini mencoba menghubungi, Koordinator LSM SOMPHAD Sulawesi Barat, Muh Amril, Senin (10/01) malam tadi, atas kabar yang disampaikan oleh pihak Kajati Sulbar, yang telah menetapkan dan menahan tiga orang terduga pelaku penyalagunaan program reflanting di Mamuju Tengah.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa tentu ini adalah kerja bersama, semua stakeholder, dalam mengawal kasus ini, stakeholder itu, ya tentu SOMPHAD dan teman teman media, serta aparat penegak hukum, yang terus memastikan agar kasus ini di bongkar.
“Tapi bagi kami di SOMPHAD, ini baru permulaan, karena, kami meyakini berdasarkan alur fakta fakta hukum, baik yang di sampaikan pihak penegak hukum dalam komunikasi kami, maupun diskusi kami dengan sejumlah teman teman media, serta investigasi kami di lapangan, ditetapkannya 3 orang tersangka yang kemudian di tahan oleh pihak Kejati Sulbar, bagi kami ini baru pemanasan mesin” jelas Amril.
Karenanya, tekadnya, ia bersama stakeholder terkait, akan terus bersama sama mengawal kasus ini, sampai ke akar akarnya, karena pada kasus di tahannya, tersangka 3 orang Senin kemarin, oleh Kajati Sulbar, itu baru pada satu skema hukum, yakni soal kuota reflanting yang di buat buat, dengan membuat kelompok tani fiktiv.
“Untuk itu, para penentu kebijakan ditingkat teknis memang harus bertanggungjawab penuh, sementara misalnya, skema hukum lain, soal penyaluran dana tunggu Rp.30 juta perkavling perpetani, yang tidak tepat sasaran, itu bagaimana, maka tentu pihak Gapoktan juga dong harus bertanggungjawab, sebab jumlahnya juga tidak sedikit, untuk itu, saya tegaskan ini baru permulaan” beber Amril.
Olehnya, Ia menitip pesan kepada 3 tersangka yang sudah di tahan, untuk tidak mingkem dalam kasus ini, silahkan bernyanyi, khususnya kepada mantan Kepala Dinas Pertanian Mamuju Tengah, saudara jangan mingkem, silahkan membeber siapa yang menikmati aliran Rp.30 juta perkavling itu.
“Sebab ketika mantan Kadis Pertanian Mamuju Tengah, bernyanyi baik dari sekarang hingga di pengadilan nanti, maka tentu akan menjadi penilaian penegak hukum dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan hingga vonis pada saudara, jika anda membuka diri secara aktiv pada kasus ini, dan kami akan kawal lagu yang saudara nyanyikan itu” pungkas Amril.
(Fhatur Anjasmara)






