Pihak Kejati Sulbar saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Pasangkayu. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasangkayu terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tutupan lahan mangrove.

Tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, tentang penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti, nomor: PRINT – 604, 605, 606/ P.6.5/Fd.2/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Keterangan yang disampaikan Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin menyampaikan, penyerahan berlangsung Kamis sore tadi, 12 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 wita di Lapas Kelas IIB Polman.

“Dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari Jaksa Penyidik Kejati Sulbar yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyidikan Dr. Rizal F kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasangkayu yang diwakili oleh Kasi Pidsus Hendryko Prabowo dan Hasbullah,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun  pelaksanaan tahap 2 tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan tutupan lahan mangrove pada badan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2016 di Kabupaten Pasangkayu atas nama tersangka Nabhan S, ST, Marwan dan Musdar Datulolo.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Muchsin selama 20 hari terhitung mulai hari ini di Lapas Kelas II B Polman. Tutupnya.

(Anhar)

Bagikan

Comments are closed.