Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kanit Regident Satlantas Polres Pasangkayu Mejelaskan STNK Dua Tahun Telat Akan Dihapus

Kanit Regident Satlantas Polres Pasangkayu IPDA Samsul Bahri Subu (kedua dari kiri)

Pasangkayu, Katinting.com – Kanit Regident Satlantas Polres Pasangkayu IPDA Samsul Bahri Subu, melaksanakan sosoalisasi pencegahan laka lantas, pajak daerah dan penerapan pasal 74 Undang-undang tahun 2009, di kantor Camat Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis, 10 November 2022.

Camat Tikke Raya Musmuliadi dan Sekcam Marzuki, Kepala Jasa Raharja Sulbar Crisnobowo, Kepala Seksi UPT Samsat Pasangkayu Abd Rahman, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Pasangkayu Muh Khautsar P dan sejumlah kepala desa.

Samsul Bahri menjelaskan tentang pencegahan laka lantas, pajak daerah dan akan menerapkan pasal 74 Undang-undang 22 tahun 2009 bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK.

“Kendaraan bermotor akan disanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun. Nomor kendaraan bermotor akan dihapus oleh pihak regident jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” jelas Samsul.

Humas Polres Pasangkayu

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat