Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dana Desa. (Dok. Jeje)
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Penyidik tindak pidana korupsi Unit Tipikor Satreskrim Polres Mamasa, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu (5/10/22).

Kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan Kepala Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, Inisial E (47) dan inisial H (33) yang merupakan kaur keuangannya.

Hamring, Kasat Reskrim Polres Mamasa Dalam Konferensi pers mengatakan Kades beserta Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra, resmi ditetapkan jadi tersangka penyalahgunaan dana desa, tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.

Kata dia, pada proses penyidikan, ditemukan dua alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat-surat dan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah.

Tak hanya itu, AKBP Harry Andreas Kapolres Mamasa, dalam gelar perkara memimpin langsung menetapan tersangka.

“Tersangka menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 senilai Rp. 748.373.726,” kata Harming.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Jeje)

Bagikan