Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju kian berbenah dalam praktik Pemerintahan bebas korupsi, hal ini dibuktikan dengan digelarnya Sosialisasi Saber Pungli Tingkat Kepala Sekolah SD dan Komite Sekolah pada hari Selasa, 12-13 April 2022.
Tersebut bekerja sama dengan Polresta Mamuju dan Kodim 1418, acara ini digelar di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju.
Dihadiri oleh sejumlah Kepala Sekolah Tingkat SD beserta Komite Sekolah, Bupati menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan keresahan tentang maraknya praktik pungli di sekolah maupun di instansi pemerintahan. Ia berharap praktik semacam itu tidak terjadi di bawah kepemimpinannya di Pemkab Mamuju.
“Kalau ada staf atau oknum di Dinas Pendidikan yang meminta bayaran atau imbalan jika bapak ibu mengurus sesuatu, laporkan ke saya langsung!,” tegas Sutinah.
Dia juga mengingatkan agar penggunaan Dana BOS difokuskan pada kebutuhan siswa dan fasilitas belajar-mengajar, bukan untuk memenuhi kepentingan guru dan kepala sekolah.
Pungutan liar merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum. Praktik pungli biasanya dilakukan oleh oknum di instansi yang menjadi fasilitator pengurusan suatu berkas, pencairan dana dan semacamnya dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan tersebut.
Aturan hukum pungutan liar masuk ke pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Adv Diskominfosandi Mamuju/AF
Comments are closed.