Mamuju, Katinting.com – Nasib sial berihak pada Imran TK, Komisioner KPU Mamuju Tengah, harus tertunduk lesuh dihadapan hakim pengadil, usai di dakwa bersalah selama 36 bulan kurungan penjara atau 3 tahun, atas keterlibatannya, pada proses legalisir ijazah palsu Cabup Mamuju Tengah.
Selain dipidana kurungan penjara 3 tahun, hakim juga mendenda Imran sebesar Rp.36 juta dengan imbangan dua bulan penjara, dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Mamuju, yang dibacakan pada Kamis (20/02) kemarin, di Jalan AP Pettarani.
Fakta persidangan terungkap jika Imran yang diketuai Hakim Ketua R Hendy NS, dua anggotanya Yurhanuddin dan Rahid Pambikas, terungkap jika Imran secara sah dan meyakinkan terlibat sama sama tersangka yang sudah lebih awal di vonis 3 tahun penjara oleh PN Tinggi Sulbar terlibat dalam penggunaan ijazas palsu.
Vonis tersebut sesuai Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Putuan mejelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut, dan hakim juga memerintahkan terpidana tetap dalam kurungan penjara pada perkara dengan Nomor: 22/Pid.Sus/2025/PN Mamuju.
Namun atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kepada terpidana waktu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (Fhatur Anjasmara)






