Foto Munandar Wijaya Ramlan saat melakukan reses di Mamasa (Foto-Istimewa)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Lagi, kekerasan dialami pewarta di Mamuju. Hal itu menimpa Busman Rasyid jurnalis Manakarra TV saat hendak meliput pembangunan RS Tipe B Sulawesi Barat, ia dihalang-halangi secara beramai-ramai dan dipukul hingga lebam pada bagian wajah, Kamis kemarin.

Atas kejadian itu, Wakil ketua DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya Ramlan (MWR) mengecam pelaku tindakan anarkis yang menimpa Jurnalis Busman Rasyid. “Tidak boleh ada pelarangan bagi pers atau jurnalis dalam hal pencarian informasi untuk tujuan reportase. Peran pers sangat penting agar publik dapat mengetahui segala bentuk informasi itu melalui media cetak dan elektronik, tentunya dengan cara jurnalis  mencari segala hal yang patut untuk diketahui oleh publik, apa lagi ketika hal itu adalah ranah pemerintah sehingga tidak boleh ada tindakan kekerasan,” kata Munandar.

Sambung Munandar, sangat jelas dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, segala aspek patut untuk di ketahui oleh masyarakat. Selain itu jelas kemudian yang mengatur tugas seorang jurnalis dalam undang-undang pers No 40 tahun 1999, yang memberi keluasan bagi wartawan untuk mencari informasi untuk di beritakan dan tidak boleh dihalang-halangi.

“Jadi saya kira sangat keliru bila ada wartawan yang lagi mencari informasi yang patut diketahui oleh publik lantas di larang atau bahkan sampai di aniaya. Ini jelas pidana. Pihak kepolisian patut mengusut tuntas kasus ini dengan serius, agar dapat menjadi pengetahuan untuk tidak semenah-menah terhadap kerja jurnalistik. Dan bisa memberi efek jerah bagi pelaku penganiayaan,” kata Munandar.

Wartawan adalah salah satu pilar penting di era sekarang, selain sebagai sumber pewarta juga menjadi kontrol. Ini harus dijaga dan kita hormati bersama, kuncinya. (Anhar Toribaras)

Bagikan
Deskripsi gambar...