Kiri-kanan, Muh. Yani, Habsi Wahid dan Lukman Umar
Kiri-kanan, Muh. Yani, Habsi Wahid dan Lukman Umar
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Bupati Mamuju Drs. H. Habsi Wahid, MM menjadi narasumber sosialisasi peraturan perundang – undangan dengan materi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kegiatan ini dihadiri Lukman Umar, S.Pd, M.Si Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat juga menjadi narasumber seputar Undang – Undang No 37 tahun 2018 tentang Ombudsman dan Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, acara tersebut dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju di Aula Wisma Malaqbi Senin, (17/10). Tujuan kegiatan tersebut  untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan seluruh peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas pada fungsinya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa semua pernah mendengar tentang undang – undang tetapi belum memahami sejauh mana kepemahaman mengaplikasikan undang – undang itu sendiri, jika tidak memahami peraturan maka itu akan dengan sendirinya mengantar kita kehukum, kita tidak bisa menyangkal bahwa banyak Pegawai Negeri, Kepala Desa, Camat bahkan Bupati pun masuk didalam suatu proses hukum karena tidak memahami peraturan perundang – undangan.

Olehnya itu saya mengapresiasi kegiatan ini, meskipun hanya sekali dilaksanakan dalam setahun setidaknya bisa di adakan dua kali setahun kita lakukan dengan berbagi produk hukum peraturan Daerah baik yang dikeluarkan Pemprov terlebih lagi yang di keluarkan oleh Pemkab, pungkasnya.

“Harapan saya kepada peserta dengan sosialisasi ini dapat dijadikan suatu media pembelajaran kemudian dapat diimplementasikan di tempat tugas kita,” katanya.

Peserta yang hadir itu dari jajaran perwakilan SKPD, Para Kepala Bagian, Camat, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Mamuju.

Acara tersebut rencananya berlangsung selama dua dengan narasumber yang berbeda. Besok (18/10) Wakil Bupati Mamuju  H. Irwan SP Pababari, SH.,MTP juga menjadi pemateri tentang hukum acara MP- TGR Pemerintah Kabupaten Mamuju pada peraturan Bupati No. 16 Tahun 2015 serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju Muhammad Yani, SH.M.Si menutup kegiatan tersebut dengan materi penyusunan rancangan peraturan perundang – undangan. (Lisa Sari Dewi.H)

 

Bagikan
Deskripsi gambar...