banner 728x90
Arham Bustaman
Arham Bustaman
banner 728x90

Oleh : Arham Bustaman

“Sebagai pegawai harus berjiwa besar, memiliki rasa tanggungjawab dan moralitas yang tinggi. Memahami betul arti sumpah jabatannya sebagai dedikasi diri bagi bangsa dan negara. Bukan sekedar datang dan duduk manis sambil menghabiskan waktu”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang tanda gelar, jasa dan kehormatan, Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Jiwa menyematkan Satyalancana terhadap ratusan ASN (Aparatur Sipil Negera) di lingkup pemerintahan daerah Mamuju Utara yang digelar di Hotel Trisakti Pasangkayu sehari sebelum perayaan HUT RI Ke 71.

Penyematan Satyalancana ini diharapkan dapat menjadi momentum dalam peningkatan pengabdian pada bangsa dan negara utamanya daerah tersebut.  Ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah khususnya bagi ASN atas  pengabdian dan jasanya terhadap masyarakat.

Pada kesempatan itu, Bupati Agus mengatakan para pegawai patut bangga menerima penghargaan, sebab dinilai sudah menunjukkan kesetiaan, kejujuran, kecakapan, kedisiplinan, dan pengabdian terus-menerus selama 10-30 tahun sejak mereka diangkat dan dilantik menjadi pegawai.

Selain itu, bupati juga menilai bahwa Satyalancana merupakan lambang prestasi bagi penerimanya agar lebih meningkatkan pelayanan masyarakat secara profesional, jujur, adil dan bermartabat dan akan mampu menjadi inspirasi dan suri tauladan bagi yang lainnya khususnya di pemda matra.

Bagi para pegawai penerima Satyalancana juga diminta dapat selalu tulus dan loyal terhadap pimpinan, dan mendedikasikan diri demi daerah yang memiliki kemampuan dan daya saing agar  bisa sejajar dengan daerah lainnya khususnya di Sulawesi Barat.

Keinginan bupati terasa wajar, sebab para abdi bangsa tersebut telah diberikan gaji dan tunjangan memadai berdasarkan pada pangkat dan golongan dari hasil pajak yang dikumpulkan oleh masyarakat, meski ada sebagian yang tidak bekerja sesuai ekpetasi.

Lazimnya dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab harus ada parameter yang menjadi tolak ukur mengenai hasil yang dicapai. Selama ini bukti keabsahan kehadiran yang dijadikan acuan adalah check lock, cara tersebut punya titik lemah sehingga banyak dimanfaatkan dengan baik hanya sekedar gugur kewajiban lepas tanggungjawab tanpa bekerja.

Pasalnya rekaman sidik jari pada papan digital atau check lock  yang telah disediakan sama sekali tidak menjamin bagi pelayan publik kabur bila tanpa pengawasan yang ketat.

Metode seperti ini dinilai kurang efektif, apalagi di sekretariat DPRD Matra khususnya Bagian Hubungan Masyarakat yang hampir setiap hari hanya terisi beberapa orang dari sekian banyak pegawainya, bahkan terkadang kosong sama sekali, jangan ditanya soal siapa yang bertanggungjawab di dalamnya, karena justru kepala bagiannya selama ini paling jarang terlihat masuk kantor.

Selain itu, yang perlu dibenahi ke depannya adalah proses awal yang terindikasi sarat kolusi dan nepotis mewarnai seleksi penerimaan pegawai. Padahal inilah langkah yang paling menentukan menjaring calon pegawai yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan pendidikan kompetensi dan kapasitas serta kapabilitas.

Fakta menunjukkan bahwa pada saat rekrutmen banyak yang  tidak sesuai prosedur, apalagi yang melalui jalur ketegeri satu dan dua. Tidak jarang ditemukan yang tidak pernah bekerja secara suka rela atau honor terus-menerus selama waktu yang telah ditetukan meskipun namanya sudah terdaftar sebagai penerima SK Honor.

Namun pada saat penentuan hasil verifikasi bisa lolos tanpa hambatan, tapi sebaliknya  yang hampir setiap saat hadir dan aktif bekerja secara suka rela tapi tidak mendapatkan apa yang diinginkan, sebab yang menentukan hasil akhir adalah para pemangku kebijakan.

Beginilah potret negeri ini lebih mengutamakan kemauan dari pada kemampuan dan ini merupakan faktor utama merosotnya kinerja dan citra birokrasi kita, maka tak ayal bila kepentingan khalayak terabaikan akibat kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

Stigma buruk ini melekat pada birokrasi dan entah kapan berujung, sebab hal serupa akan terjadi berulang-ulang bila semua pihak tidak punya tekad untuk merubah.

Aturan yang dibuat yang berisi sanksi tegas bagi yang melanggar ternyata cuma jalan di tempat, sebab para pegawai hanya mengejar posisi jabatan strategis yang bergaji besar tanpa peduli tanggungjawab terhadap masyarakat dan ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan tindakan pemerintah terhadap pelanggaran pegawai.

Apalagi saat pesta demokrasi semisal Pileg, Pilkada, dan pemilihan lainnya banyak pegawai yang seharusnya netral seketika menjelma menjadi politisi dadakan dan jadi Timses.

Hal itulah membuat banyak kalangan pesimis akan penigkatan pelayanan masyarakat sebab pemerintah daerah tidak serius dan dinilai masih setengah hati melakukan penegakan kedisplinan pegawai. Sanksi dijatuhkan bagi yang melanggar selama ini paling sebatas pemindahan tempat kerja atau tanpa posisi jabatan, itupun diberikan pada yang berani menantang kebijakan dan berlawanan arah politik.

Wacana Pengurangan Sampai Satu Juta Pegawai


Untuk mengurangi beban anggaran negara yang terlalu besar, sempat diwacanakan penerapan pensiun dini oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi  terhadap sekitar satu juta pegawai malas dan tidak produktif menjadi pro kontra di kalangan masyarakat, dan berujung pada pencopotan Yudhi Chrisnandi sebagai Menteri PAN RB sebelum program itu dilaksanakan.

Mengetahui hal itu tentu melegahkan nafas bagi mereka yang menjadi target kebijakan tersebut, bagaimana tidak sebab selama wacana itu berkembang mambuat cemas bagi mereka yang maunya digaji tapi tidak mau bekerja.

Dan pegawai memang selalu dimanjakan soal gaji, untuk sekarang pegawai menerima penghasilan di atas rata-rata dari masyarakat yang umunnya petani dan nelayan, mendapatkan gaji tiap bulan meski bekerja hanya beberapa hari dalam sebulan, dan untuk tahun 2016 ini pegawai berhak mendapatkan gaji ke 14 setelah sebelumnya sudah menerima gaji ke 13, jadi dalam setahun pegawai menerima gaji bukan 12 bulan melainkan 14 bulan.

Bila menyadari cermin birokrasi kita sesungguhnya ada pada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PNS. Pembangunan manusia Indonesia khususnya di daerah ini akan berhasil manakala sumber daya dan disiplin yang mencakup moral, etika dan tanggungjawab pegawai lebih ditingkatkan.

Pegawai merupakan tulang punggung untuk menjalanankan roda pemerintahan, jika itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya tentu akan berimbas pada lumpuhnya pelayanan birokrasi.

Reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan harus benar-benar terwujud mulai dari seleksi penerimaan sampai pada pengawasan kinerja, dan itu butuh dukungan semua pihak, baik secara internal oleh birokrasi itu sendiri maupun secara eksternal dari masyarakat umum dengan memberikan kritik dan sumbang saran demi terciptanya tatanan birokrasi yang lebih baik.

Sebagai pegawai harus berjiwa besar, memiliki rasa tanggungjawab dan moralitas yang tinggi. Memahami betul arti sumpah jabatannya sebagai dedikasi diri bagi bangsa dan negara. Bukan sekedar datang dan duduk manis sambil menghabiskan waktu, atau yang selama ini diistilahkan teladan pucat (telat datang pulang cepat). (*)

Bagikan

Comment