Mamuju, Katinting.com – HM (38) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba pada hari Jumat, 2 Februari 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita.
Penangkapan ini merupakan kali ketiga HM terlibat dalam kasus narkotika, sebelumnya ia juga pernah menjalani kurungan di Polres Polman atas kasus serupa.
Menurut Kombes Pol Cristian Rony Putra, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, HM adalah seorang residivis yang terus dipantau oleh pihak kepolisian.
Informasi mengenai kegiatan HM yang masih terlibat dalam peredaran narkotika menjadi dasar penangkapan oleh tim Subdit 1.
Penggeledahan dilakukan di kediamannya di jalan R.A Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang-barang terkait narkotika.
HM pun mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Selain itu, HM juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang saat ini menjadi target operasi berikutnya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan HM meliputi 1 sachet plastik klip bening berisi sabu, 1 buah pireks kaca, 5 sachet kosong, 1 buah dompet, dan handphone.
HM dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, HM diamankan di Rutan Mapolda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut.
(hms/ed:Anhar)






