Pasangkayu, Katinting.com – KPU Kabupaten Pasangkayu menetapkan pasangan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny Agus sebagai calon terpilih pada pemilu bupati dan wakil bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat yang digelar serentak pada 9 Desember 2020 lalu.
Penetapan itu melalui rapat pleno KPU Pasangkayu, berlangsung di aula kantor KPU Pasangkayu, Jumat, 22 Januari 2021.
Rapat tersebut dihadiri ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang Rasud, Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo H Siagian, Dandim 1427/Pasangkayu, Letkol. Inf. Novyaldi, dan Sekda Pasangkayu, Firman.
Berdasarkan keputusan KPU Pasangkayu bernomor 592/PL.02.6-Kpt/7601/KPU-Kab/XII/2020 yang dibacakan ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pilkada Pasangkayu 2020 menetapkan Yaumil Ambo Djiwa dan Herni Agus sebagai pemenang.
Juga selaras dengan surat KPU Pasangkayu bernomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari 2021 yang berpedoman pada PKPU nomot 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pilgub dan pibub/pilkot.
Diketahui, pasangan Yaumil-Herny menang pada pilkada Pasangkayu dengan perolehan 36.787 suara yang didukung delapan partai polotik.
Arham Bustaman