Polman, Katinting.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid di wilayah Kabupaten Polman, Polres Polewali Mandar gealr operasi Yustisi.
Operasi yang dipimpin Kabag Ops  Kompol Jubaidi bersinergi dengan Personil Kodim 1402 Polmas dan Sat Pol PP Pemkab Polman yang menyasar beberapa tempat di wilayah Kabupaten Polman. Kamis (15/10).
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak menggunakan Masker, berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar (PERBUP) No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
Jubaidi SH mengatakan, kegiatan ini akan terus di laksanakan setiap harinya, “Kami ulangi setiap harinya, untuk sasaran sendiri ialah masyarakat yang masih enggan mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker apabila melakukan aktifitas di tempat umum”.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang kami temui dalam pelaksanaan operasi yustisi tidak menggunakan masker, akan berikan sanksi berupa teguran dengan memberikan surat teguran, sanksi sosial dengan menghafalkan Pancasila dan gerakan olahraga seperti Push up dan apabila kami temukan masyarakat yang telah melanggar untuk kesekian kalinya maka akan kami arahkan untuk denda sesuai dengan Perbub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus.
Sambung Kabag OPS, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kami juga dari Polres Polman memberikan masker gratis kepada masyarakat yang kami temui tidak menggunakan masker, hal ini kami lakukan semata-mata hanya keselamatan masyarakat dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid di wilayah Kabupaten Polman.
Sumber : Humas Polda Sulbar
Edit : Anhar