Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gakkum KLHK Amankan Pelaku Pengrusakan Hutan di Papalang

Historia dalam gambar, hutan yang rusak. (dok Int)

Mamuju, Katinting.com – Meski mendapatkan perlawanan dari warga yang mengatasnamakan anggota kelompok tani, dan mengelola lahan yang diklaim sebagai tanah hadat, petugas tetap berhasil mengamankan alat berat dan satu orang, untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pembabatan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara illegal.

Terduga pelaku inisial K (35) yang ditangkap dalam operasi penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah warga Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, merupakan penanggungjawab dari pekerjaan jalan dengan Panjang 8 Kilometer dan lebar 4 Meter, diatas Kawasan HPT.

Kepada awak media Kepala Balai Gakkum KLHK Aswin Bangun, menuturkan bahwa operasi Gakkum KLHK berhasil mengamankan satu unit exkapator dan satu orang di duga penanggungjawab pembabatan hutan HPT secara illegal.

“Saat ini kami titipkan di Rutan Kelas II B Mamuju, untuk pemeriksaan” ungkap Aswin.

Ia menyampaikan kasus ini terungkap oleh laporan warga di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, kemudian berdasarkan laporan tersebut, tim langsung ke lapangan melakukan penyedikan.

“Dan hasilnya ada aktivitas pembabatan hutan dengan dalih untuk pembukaan areal perkebunan kelapa sawit, dan tidak mengantongi izin perkebunan, sehingga tim mengambil sikap tegas” ujar Aswin.

Katanya, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, maka terduga pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka, atas kegiatan pengrusakan hutan di Desa Batu Ampa’ Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

“Tersangka di duga melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Pidana paling lama 10 tahun dan atau, Denda paling banyak Rp7,5 miliar” pungkas Aswin. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat