Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Forum BPD Mamuju Tengah, Minta Penjabat Kades Bukan ASN untuk Mundur Bila Ikut Pilkades

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Mamuju Tengah, Parawansa Tanriwali dan Ketua FK BPD Mamuju Tengah, Yusran. (Dok. Ist)

 

Mateng, Katinting.com – Tidak kurang dari 40 desa, yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021 ini. Namun, diantara desa yang akan menggelar Pilkades, ada beberapa desa, yang penjabat Kadesnya akan maju, bertarung di Pilkades.

Diantara penjabat Kades yang akan maju bertarung, ada beberapa yang ditunjuk berdasarkan kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju Tengah, yang tidak berlatar belakang ASN.

Untuk itu, Forum Komunikasi Badan Perwakilan Desa (FK-BPD) Mamuju Tengah, melalui Ketuanya, Yusran, meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten Mamuju Tengah dan DPMD Mamuju Tengah, agar setiap penjabat Kades bukan ASN kiranya mundur dari jabatannya sebagai penjabat sejak mulai tahapan, sekiranya yang bersangkutan menyatakan diri ikut Pilkades.

Ia menuturkan, baik Panitia Pilkades Desa Kabupaten maupun DPMD Pemkab Mamuju Tengah, tak memiliki pijakan hukum, untuk membuka ruang bagi penjabat Kades bukan latar belakang ASN, bertarung di Pilkades hanya dalil cuti.

“Sebab yang diatur hanya penjabat Kades yang berlatar ASN dan Kepala Desa definitif yang diatur oleh Undang undang sampai turunannya, yang bisa mengajukan isin cuti Pilkades, lalu penjabat yang non ASN, aturan apa yang mengaturnya” tutur Yusran.

Karenanya, FK BPD Mamuju Tengah, berharap agar penjabat Kades yang bukan berlatar ASN, dan menyatakan maju kembali sebagai salah seorang kandidat bakal calon di desanya, agar mengundurkan diri. Karena, mereka tak punya payung hukum, tempat mereka berpijak, mengajukan cuti, sementara Dia bukan ASN maupun Kades Definitif.

“Pemerintah memperdalam kajiannya soal ini, karena ini bisa menjadi bumerang dimasa depan, jangan kemudian hanya karena ingin menyelamatkan kepentingan tertentu, justru berdampak luas pada daerah ini, makanya tegas kami sampaikan, ini tak boleh, dan tolong kaji, dimana aturan yang mengisinkan mereka maju, bagi penjabat non ASN selain mudur dari jabatannya saat ini” tegas Yusran.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada DPMD Mamuju Tengah, Parawansa Tanriwali, melalu pesan pagernya, menyampaikan bahwa untuk penjabat desa dan Kades definitif, hanya mengajukan cuti kala yang bersangkutan maju sebagai salah seorang Cakades di Pilkades.

“Itu diatur dalam Permendagri No. 112/2014 tentang Pilkades, yang kemudian direvisi melalui Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020, dimana diisyaratkan bahwa bagi Kepala Desa, termasuk Penjabat Kepala Desa yang ingin menjadi Calon Kepala Desa, maka yang bersangkutan cuti” singkat Parawansa.

Sementara saat dikonfirmasi soal penjabat Kades yang tak berlatar belakang ASN, apakah juga hanya cuti, tidak mundur, sampai berita ini naik tayang, belum mendapatkan respon.

(Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat