

Pasangkayu, Katinting.com – Tim Satuan Narkoba Polres Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus seorang tersangka pengedar sabu.
Tersangka bernama Febrianto Laufi alias Anto 40 tahun warga Desa Sunju Kecamatan Maraola Provinsi Sulawesi Tengah di wilayah Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Mamuju Utara (Matra).
Setelah melakukan pengintaian tim satuan Narkoba Polres Matra membekuk Febrianto saat sedang menunggu pelanggannya. Dari tangan tersangka diamankan 2 paket sabu, satu motor dan handphone yang di duga digunakan pelaku saat bertransaksi.
Awalnya, tersangka yang mengetahui kedatangan Polisi langsung membuang barang buktinya, namun setelah di interogasi berhasil ditemukan 2 gram paket sabu di semak – semak tidak jauh dari tempat tersangka.
Dari pengakuan tersangka, mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (AL) di Kota Palu dengan harga perpaketnya Rp 1.600.000 kemudian di jual kembali oleh pelaku seharga Rp 2.500.000, kini pelaku berikut barang bukti diamankan dikantor Polres Matra untuk keperluan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Matra AKP Abd Salam menerangkan pelaku ditangkap di Desa Sarjo saat tengah menunggu pelanggan yang sudah memesan barang haram tersebut.
“Paket sabu seberat 2 gram kita amankan juga sebuah motor tiger dan handpone yang diduga digunakan pelaku saat bertransaksi. Sementara, saat ini pelaku masih diperiksa,” terang Abd Salam. (Joni)

