Katinting.com, Mamuju – Adanya laporan masyarakat, terkait kebijakan penahanan ijazah karyawanan yang dilakukan sejumlah perusahaan swasta dikabupaten Mamuju, mendapat sorotan dari Ombudsman Perwakilan Sulbar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar, S Pd. M.Si, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan tidak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya, Sehingga Lukman menilai kebijakan ini, tidak mematuhi hak asasi manusia (HAM) bagi karyawan yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik.
“Kebijakan semacam ini, jelas tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, semestinya pihak perusahaan hanya meminta fotokopi ijazah saja bukan ijazah asli, sebab tindakan penahanan ijazah asli ini sudah termasuk pelangaran hak azasi manusia karena menghalangi orang lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik,” ungkap Lukman. Selasa, (10/05).
Lukman menambahkan, jika ditinjau dari sisi administrasi kebijakan seperti ini sudah jelas mengandung unsur maladministrasi, dan sebagai upaya tindaklanjut jajaran ombudsman akan melakukan suprevisi tertutup kesejumlah perusahaan yang ditengarai melakukan penahanan ijazah karyawanannya.
“Kebijakan ini sudah jelas mengandung unsur maladminsitrasi dan kami akan segera proses, yang akan di awali dengan supervisi tertutup untuk mengetahui jumlah perusaahaan yang menerapkan kebijakan ini, termasuk mengumpulkan bukti-bukti awal sebelum melakukan pemangilan dan klarifikasi,” tegas Lukman.
Selain itu, pihak Ombudsman juga berharap, pemerintah daerah Kabupaten Mamuju beserta DPRD Kabupaten Mamuju, memberikan perhatian serius atas kejadian ini, sehingga pihak perusahaan yang memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi, berupa pembinaan atau pencabutan ijin operasional jika tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah, untuk melakukan perbaikan dan menjamin hak karyawanannya. (hms)