Pasangkayu, Katinting.com – Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Unggul Widya Teknologi Lestari (PT UWTL) menjawab tuntas soal dugaan overlap HGU dengan sertifikat hak milik (SHM) warga.
Bahkan, melalui Novrianto selaku Legal Officer PT UWTL meminta kepada BPN membuka data yang dianggap overlap tersebut.
Hal itu ia sampaikan kala menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 8 November 2021.
Polemik dugaan overlap memang menjadi perhatian khusus bagi pemda dan DPRD Pasangkayu. Itu mengemuka sejak adanya pengajuan kredit warga ke bank yang tertolak oleh sistem.
Pekan lalu, DPRD Pasangkayu sudah mengundang PT Astra Agro Lestari. Tbk untuk membahas soal dugaan overlap yang melibatkan HGU dua perusahaan dan SHM dengan jumlah 1.372 bidang tanah seluas 1.373 hektar dari 30 desa.
Menurut Novrianto, PT UWTL siap mendampingi tim untuk melakukan proses validasi di lapangan. Namun, agar lebih fokus terhadap penyelesaian, ia meminta agar membuka peta hanya bagian yang dianggap overlap.
“Kalaupun data HGU harus dibuka, harus sesuai dengan regulasi yg berlaku sebagaimana di setiap hak atas tanah melekat hak keperdataan. Buka mana yang bermasalah, yang tidak bermasalah ya untuk apa. Ini kendalanya soal normatif,” tutur Novri.
Untuk menyelesaiakan masalah ini, suatu keniscayaan bagi dia melibatkan Kementerian ATR/BPN. Sebab, beban buka data itu ada di BPN.
Pasalnya, sebagai lembaga vertikal, kantor pertanahan Pasangkayu tidak bisa mengambil keputusan karena kendala berbagai regulasi yang tidak bisa dikesampingkan.
“Semua terbentur dengan regulasi termasuk masyarakat. Jika tidak dirubah semua regulasinya, maka masalah ini tidak selesai. Termasuk kantor pertanahan yang harus mendapat izin dari ATR,” tambah dia.
Pada persoalan ini dibutuhkan sinkronisasi dua data, yakni data fisik dan yuridis. Seperti yang diuraikan Muhammad Rizal mewakili kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu.
“Ini soal tekhnis yang harus diselesaikan di lapangan. Namun kami di kantor pertanahan harus menunggu perintah (Kanwil dan BPN). Karena ini instansi vertikal,” urai Rizal.
Pihak kantor pertanahan Pasangkayu, tambah Rizal, juga sudah sering menyampaikan hal ini kepada kanwil dan itu diteruskan ke BPN pusat. Dan, sekarang tinggal menunggu perintah, karena ini (mekanisme) berjenjang.
Hingga bubar, solusi yang didapat dalam rapat ini hanya usulan turun langsung ke lapangan melakukan sinkronisasi data. Jadwalnya pun belum ditentukan.
Jika usulan itu belum membuahkan hasil, maka pihak DPRD Pasangkayu akan membentuk pansus dengan harapan segera dapat solusi terkait persoalan pelik ini.
Arham Bustaman