Kasat Reskrim Polres Pasangkayu saat pengungkapan kasus pelecahan seksual dan pencurian dengan berbagai barang bukti
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu saat pengungkapan kasus pelecahan seksual dan pencurian dengan berbagai barang bukti
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Satuan Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pencuri dan pembegal payudara di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.

Usai mendapat laporan, TH (34) merupakan residivis (mantan napi) berhasil diamankan di desa Randomayang, kecamatan Bambalamotu, Minggu, 7 November 2021.

TH dilaporkan karena diduga melakukan pelecahan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar dengan memegang buah dada pada hari Rabu, 3 November 2021 saat korban hendak berangkat sekolah di desa Kasoloang, kecamatan Bambaira.

Berdasarkan kronologi, motor korban dipepet lalu ditendang oleh pelaku hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku langsung meremas buah dada korban.

Setelah memuluskan aksi bejatnya, pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan.

Itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu. Ronald Suhartawan kepada sejumlah media saat press rilis di ruang Humas Mapolres Pasangkayu, Sulawesi Barat  Senin, 8 November 2021.

“Karena kejadian itu, korban mengalami trauma. Terdapat memar di tangan korban akibat terjatuh. Dan, wajahnya mengalami kemerahan,” terang Iptu. Ronald.

Aksi pelaku bukan kali ini saja, rentetan kasus yang sama juga pernah dilakukan. Awal Februari 2021 lalu seorang warga Wulai, kecamatan Bambalamotu juga menjadi korban.

Memiliki hasrat seks tinggi, pelaku TH juga pernah memasuki rumah dan langsung menganiaya istri salah seorang warga dengan cara menutup muka korban dengan handuk.

Selain itu, ia juga melakukan perampasan telepon seluler (HP) milik warga desa Kasoloang yang sedang asik bermain HP di pinggir jalan depan kios milik korban.

Di depan kantor desa Randomayang, pelaku juga menjalankan aksinya menggasak laptop saat mobil warga menjafi korban sedang parkir dalam keadaan tidak terkunci.

Pria asal Medan, Sumatra Utara itu disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana selam 15 tahun penjara.

Kepada masyarakat umum, Iptu. Ronald mengimbau agar para orang tua lebih mawas dan waspada terhadap ancaman bisa terjadi kapan saja utamanya kepada anak gadis.

“Kami imbau agar orang tua pada umumnya agar menjaga anak gadisnya dari ancaman pelecehan. Dan, tidak segan melaporkan ke kantor polisi terdekat jika ada kejadian seperti itu,” imbau Ronald.

Arham Bustaman

Bagikan