Mamuju, Katinting.com – Polda Sulbar melalui Direktorat Reserse Narkoba mengumumkan penangkapan dua pemuda asal Polman, RD (30) dan AS (26), atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada tanggal 28 Februari 2024 di Desa Sugih Waras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Menurut Kombes Pol Cristian Rony Putra, Direktur Narkoba Polda Sulbar, penangkapan berawal dari patroli rutin tim Subdit I Ditresnarkoba yang mencurigai RD di pekarangan masjid Al-Ikhlas Wonomulyo Polman.
“Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan sachet plastik klip bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis 7 Maret 2024.
Selain barang bukti berupa narkoba, petugas juga menyita berbagai barang seperti plastik klip bening kosong bekas narkotika, sebatang pireks kaca, sebatang pipet bening, sebuah korek api gas, dua buah dompet, tas, dan Handphone milik RD.
RD mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya, yang dikenalkan oleh AS. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil melacak dan menangkap AS di kios jualan di Jalan Mongsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo Polman.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di rutan Mapolda untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulbar dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(*)






