Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju IPTU Makmur. (dok ist)
banner 728x90

 

Mamuju, Katinting.com – Lama menjadi target operasi, akhirya dua orang warga Mamuju Tengah, inisial ER (35) dan MF (33) tidak berkutik saat dihadang oleh aparat dari Satresnarkoba Polresta Mamuju, di jalan Atiek Sutedja, Mamuju, Rabu (22/03).

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan petugas dari Target Operasi Antik Marano 2023, sebagai Satgas Gakkum operasi antik Polresta Mamuju.

Kepada wartawan Kasatresnarkoba Polresta Mamuju IPTU Makmur, mengungkapkan bahwa keduanya adalah TO polisi, dan dengan ditangkapkapnya mereka, maka dua orang TO polisi sudah terungkap semua.

Ia menuturkan keduanya di hadang oleh petugas, saat mengendarai kendaraannya, di Jalan Atiek Sutedja menuju Kompleks BTN Passokorang Mamuju.

“Dan tepat di depan kolam permandian di arah BTN Passokorang, mereka kami hadang dan langsung menggeladah badan dan kendaraan pelaku, dan di dapati beberapa barang bukti, terkait penyalagunaan Narkoba” tutur IPTU Makmur.

Katanya, dari pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 sachet plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 buah HP merk Oppo, sedangkan pelaku MF ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah kaca Pirex dalam penguasaan pelaku ER.

“Membuat keduanya tidak berkutik, saat geledah yang dilaksanakan aparat, dan mereka langsung kami gelandang ke Mapolresta Mamuju, untuk proses hukum lebih lanjut” kata IPTU Makmur.

Ia menambahkan, atas ditemukannya barang bukti kejahatan Narkoba pada kedua pelaku, maka keduanya di sangkakan melanggar perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dan diancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dan sekarang pelaku warga Mamuju Tengah, bersama barang buktinya, sedang kami proses di Polresta Mamuju, dan tetap dalam tahanan” pungkas IPTU Makmur. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan