Katinting.com, Penajam Paser Utara (PPU) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan bahwa RPJPD ini merumuskan visi besar untuk menjadikan Kabupaten PPU sebagai daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan masih ada, seperti keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, serta infrastruktur yang belum merata.
“PPU memiliki sejumlah peluang yang harus dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Raup menekankan bahwa keberhasilan RPJPD sangat bergantung pada partisipasi aktif semua pihak, termasuk pemerintah daerah hingga masyarakat umum.
“RPJPD ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh masyarakat PPU. Kami mengajak semua pihak untuk mengawal dan bersama-sama mewujudkan visi besar ini,” tambahnya.
Dengan disahkannya RPJPD 2025-2045, masyarakat PPU memiliki harapan baru untuk masa depan yang lebih cerah. Perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang konsisten diharapkan dapat menjadikan PPU sebagai daerah yang sejahtera dan berdaya saing tinggi.