Pasangkayu, Katinting.com -DPRD Pasangkayu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022.
Persetujuan itu dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat, Jumat, 7 Juli 2203. Alwiaty didampingi Wakil Ketua, Irfandi Yaumil memimpin sidang ini.
“Alhamdulillah pada Jumat penuh berkah ini, kami melakukan persetujuan bersama pertanggungjawaban APBD 2022 berjalan dengan lancar. Insya Allah tahapan menuju pembahasan 2024,” kata Ketua DPRD Pasangkayu itu.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutan pada sidang paripurna yang dihadiri Sekda Pasangkayu itu, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Pasangkayu.
“Terima kasih kepada DPRD Pasangkayu atas kerjasamanya. Sehingga proses (pembahasan LKPJ) dapat kita selesaikan tepat waktu berdasarkan ketentuan,” sambut Yaumil.

Kemudian, kata Yaumil, ranperda ini akan diserahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi perda.
Berdasarkan peraturan, ranperda akan ditetapkan menjadi perda paling lambat 31 Agustus 2023. Sehingga dia berharap, agar tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan.
Diskkminfopers Pasangkayu
Arham Bustaman






