Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (14/10).
BACA JUGA: Pasca Teken KUA-PPAS, Fokus Pemerintah Pasangkayu Kuatkan Pelayanan Dasar dan Ekonomi Lokal
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Wakil Ketua serta Anggota DPRD, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Putu Purjaya Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS telah melalui tahapan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Laporan hasil pembahasan KUA-PPAS disampaikan oleh Anggota DPRD, Edy Pradhana Putra. Ia menyatakan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah melakukan pembahasan mendalam bersama TAPD. Ia juga mengungkapkan terjadinya penyesuaian anggaran akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Awalnya, APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp980 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi, angka tersebut menjadi sekitar Rp620 miliar,” ujar Edy.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, dalam sambutannya menekankan pentingnya KUA dan PPAS sebagai bagian integral dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan diselaraskan dengan arah kebijakan nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026.
“Nota kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026,” jelas Bupati.
Bupati Yaumil juga menyoroti adanya dua surat edaran dari Kementerian Keuangan yang menjadi acuan penting dalam penyusunan KUA-PPAS 2026. Pertama, surat edaran mengenai alokasi transfer ke daerah yang menunjukkan penurunan dana. Kedua, surat edaran tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2026 yang menjadi pedoman dalam harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
“Namun, berkat semangat kebersamaan, kemitraan, dan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan DPRD, seluruh proses pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Yaumil menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyusunan dokumen anggaran tersebut.
“Semoga nota kesepakatan yang kita tandatangani hari ini menjadi dasar yang kuat dalam menyusun APBD 2026 demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pasangkayu,” tutupnya. (Udi)






