
Matra, Katinting.com – Baru lama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Letawa di yang ada di Kecamatan Tikke Raya melakukan penambahan unit baru pembangunan stasiun Palm Kernel Oil (PKO). Untuk itu pihak PT. Letawa telah melakukan adendum (perubahan) atas dokumen analisis dokumen lingkungan hidup (Amdal) nya.
Namun demikian, belakangan pembangunan stasiun PKO ini menuai sorotan dari lembaga legislatif di Matra. Ketua DPRD Matra, Lukman Said menilai pembangunan stasiun PKO dengan perencanaan kapasitas produksi sebanyak 150 ton perhari itu telah menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun Pemkab Matra.
Pihak DPRD Matra mengetahui bahwa pembangunan stasiun PKO ini, tidak diawali dengan penerbitan adendum Amdal, kemudian tanpa diduhului oleh penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Adendum Amdal dan proses penerbitan IMB baru dilakukan pasca pabrik itu mulai beroperasi.
Atas permasalahan tersebut, DPRD Matra telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT.Letawa, Senin (20/02). Dalam kesempatan itu pihak DPRD mempertanyakan alasan pihak perusahaan dan pihak perizinan serta pihak BLHD Matra yang baru menerbitkan andendum Amdal, serta IMB pasca stasiun itu telah beroperasi.
“Idealnyakan adendum, dan IMB ini sudah harus terlebih dahulu diterbitkan sebelum stasiun itu dibangun, karena dokumen-dokumen ini dasar dari dibangunnya stasiun itu. Bagaimana misalnya kalau kemudian dokumen lingkungannya menyatakan tidak layak dibangun stasiun baru disitu, sementara pihak perusahaan telah membangunnya, kan perusahaan juga yang akhirnya mengalami kerugian,” ujar Ketua DPRD Matra Lukman Said yang juga ketua Adkasi.
Menjawab hal ini Kepala BLHD Matra, Jamal mengakui bahwa dalam proses penerbitan adendum Amdal stasiun PKO Letawa, memang mengalami keterlambatan. Disebabkan beberapa anggota komisi Amdal dari Universitas Tadulako (Untad) memiliki banyak kesibukan waktu itu. Kemudian faktor adanya revisi tim teknis dalam internal BLHD sendiri.
“Jadi pada waktu itu, PT. Letawa sudah mengajukan untuk pelaksanaan seminar Amdal, mungkin pihak perusahaan juga ada targetnya sehingga dilaksanakanlah pembangunan itu. Jadi bukan semata-mata dianggap kesalahan perusahaan, mungkin kesalahan itu ada pada kami juga karena ada keterlambatan pelaksanaan seminar itu,” terangnya.
Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Matra Zulfikar, menjelaskan bahwa penerbitan izin lingkungan dilakukan, karena syarat-syarat untuk hal tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Sebelum penerbitan izin lingkungan ini, itu dasarnya jelas, seperti, berita acara rapat yang merupakan satu kesatuan dari Adendum Amdal, kemudian rekomendasi berdasarkan Adendum Amdal yang menyatakan dapat diterbitkan izin lingkungan, sehingga kami tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan izin. Nah IMB nya sudah sementara berporses di dinas Tataruang, kami dan pihak Tataruang sudah pernah turun lokasi memantau,” jelasnya.
Kepala Bagian Lingkungan dan Kesehatan PT. Letawa, Muchlis menceritakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada instansi terkait sekira bulan April atau Mei 2016, mengenai apakah pembangunan stasiun PKO tersebut memerlukan adendum atau tidak. Ia juga mengatakan bahwa komisi Amdal telah melakukan peninjauan lapangan sebelum stasiun PKO itu dibangun.
“Posisi stasiun PKO ini masih diareal pabrik. Kami seminar Amdal akhir Desember, kemudian selesai dokumennya di setujui, kami mengajukan permohonan rekomendasi ke lingkungan hidup, setelah itu kami mengajukan permohanan kelayakan izin lingkungan. Pembangunan stasiun PKO ini sekira Bulan November hingga Desember, dan mulai beroperasi bulan Januari ini setelah izin lingkungannya keluar. Hasil produksi masih ditampung ditanki,” urainya.
Usai melakukan RPD, DPRD Matra bakal membentuk tim untuk melakukan investagasi terkait kelengkapan dokumen stasiun PKO PT. Letawa ini, setelah itu DPRD akan memutuskan, apakah mengeluarkan rekomendasi atau membentuk panitia khusus (Pansus). (Jon)






