RDP DPRD Kabupaten Mamuju terkait perubahan nama bandara Tampa Padang.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju tegas menyatakan menolak pergantian nama Bandara Tampa Padang Mamuju.

Keluarnya keputusan itu usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perubahan nama di gedung DPRD Mamuju, Kamis (10/2/22).

RDP ini dipimpin langsung Wakil oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta yang dihadiri sejumlah Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.

Hal ini merupakan tindaklanjut atas surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dikirim berdasarkan Berita Acara Rapat Perubahan nama Bandar Udara Tampa Padang Mamuju Nomor : B-3411/323/I/2022 pada tanggal 31 Januari 2022.

Surat tersebut meminta agar DPRD Mamuju memberikan persetujuan atas perubahan nama yang diusulkan menjadi Bandar Udara Hajjah Andi Depu Tampa Padang.

Syamsuddin Hatta menjelaskan, Bandara Tampa Padang Mamuju ini awalnya berdiri pada tahun 1978, pada masa itu statusnya masih Lapangan Terbang (Lapter) Perintis Tampa Padang.

“Bandara Tampa Padang ini awal berdirinya diresmikan oleh Marskal Kardono selaku Direktorat Jendral Perhubungan Udara atas nama Menteri Perhubungan pada saat itu dijabat oleh Emil Salim,” kata Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta saat diwawancarai.

Pada masa itu, Kepala Bandar Udara dijabat oleh 4 penjabat diantaranya H. Thamrin Syakur tahun (1979-1987), Djumadiono tahun (1987-1997), Usman Efendi tahun (1997-2005) dan Wahyu Anwar tahun (2005-2013).

Ia menjelaskan, proses terbentuknya Bandara Tampa Padang dimulai pada tahun 1997 sebelum terbentuknya Provinsi Sulawesi Barat.

Secara Yuridis Formil pelaksanaan pembangunan Bandara Tampa Padang melalui 3 pranata hukum yakni menggunakan kepres No. 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, kemudian diganti dengan Pepres No 65 tahun 2006 tentang perubahan pepres No 36 tahun 2005.

“Dengan menggunakan 3 peraturan tersebut, berarti ada 3 jenis tata cara pelaksanaan pengadaan tanah pada pembangunan bandara Tampa Padang Mamuju,” terang Syamsuddin Hatta.

Ia menegaskan, Bandar Udara Tampa Padang sudah merupakan ciri khas masyarakat Kabupaten Mamuju sebelum Sulawesi Barat terbentuk.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak bisa serta merta melakukan penggantian nama Bandara Tampa Padang yang sudah menjadi ciri khas masyarakat Mamuju,” tegas Syamsuddin Hatta.

Dalam penyampaian pendapat, DPRD Kabupaten Mamuju menolak perubahan nama bandara Tampa Padang dengan pertimbangan diantaranya, pertama, perubahan nama bandara tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat yang salah satunya disampaikan oleh kelompok mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Tampa Padang melalui penyampaian aspirasi di gedung DPRD pada tanggal 3 Februari 2022.

Kedua, Rencana perubahan nama Bandar Udara Tampa Padang belum terpublikasi dengan baik sehingga menimbulkan keberatan dari masyarakat atau Lembaga/Organisasi yang menyebabkan tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf (i) Peraturan Menteri Perhubungan RI No : PM 39 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Menteri Perhubungan No : PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Ketiga, secara historis nama Bandar Udara Tampa Padang sudah ada sejak tahun 1978 sehingga sudah menjadi ciri khas masyarakat Kabupaten Mamuju dan sesuai dengan sejarah berdirinya.

Keempat, masyarakat mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat segera menyelesaikn seluruh kewajibannya terkait ganti rugi pembebasan lahan Bandar Udara dari pada memprakarsai perubahan nama Bandar Udara.

(rfa/zul)

Bagikan