Mamuju, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang aspirasi gedung DPRD Mamuju, Rabu (14/6/23).
Ranperda yang dibahas itu tentang “tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah” di kabupaten Mamuju.
Pembahasan Ranperda itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Mamuju, H. Sugianto dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya serta Kepala Badan dan perwakilan Kepala Dinas terkait.
Sugianto menuturkan Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah ini menjadi tanggungjawab Komisi I DPRD Mamuju.
Katanya, idealnya Ranperda ini di bahas oleh Komisi terkait. Namun dikarenakan kebijakan dari Pimpinan DPRD, maka Komisi I membahas Ranperda tersebut.
“Tapi karena saya lihat ini kebijakannya pimpinan menganut asas pemerataan seperti ini. Tapi mudah-mudahan sekalipun kita berada di komisi I tapi persoalan tanaman pangan juga kita bisa tahu sedikit,” kata Sugianto.
Sugianto juga bersyukur karena pada pembahasan Ranperda ini juga dihadiri oleh staf teknis dari instansi terkait mengenai persoalan pangan di Kabupaten Mamuju untuk mengkaji lebih dalam Ranperda tersebut.
“Lakukan pembahasan bab per bab pasal per pasal terlebih dahulu. Saya sampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari 9 bab 31 pasal dan dilengkapi dengan lembaran penjelasan dengan tentunya juga sudah melalui kajian dokumen berdasarkan dokumen naskah akademik seperti yang diberikan ke kita semua,” jelasnya.
Dia menuturkan, salah satu tujuan perlunya Ranperda ini dibahas dalam dalam rangka mengantisipasi terjadinya penurunan ketersediaan pangan di daerah dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan gangguan pasokan dan fluktuasi harga serta keadaan darurat maka perlu mengatur cadangan pangan daerah sebagai cadangan pangan masyarakat.
“Bahwa pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan cadangan pangan pemerintah daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola pemerintah daerah kemudian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya,” urainya.
Usai menjelaskan terkait mekanisme pembahasan Ranperda tersebut, Selanjutnya, Sugianto menguraikan penjelasan umum atau gambaran umum terkait isi dari Ranperda tersebut.
(Advertorial)