Pasangkayu, Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar rapat paripurna untuk membahas pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
Rapat yang berlangsung pada hari Selasa, 20 Mei 2025 di Gedung Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Putu Purjaya, SH., yang didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Hariman Ibrahim.
Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Peraturan Daerah tentang Air Limbah Domestik
- Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah tentang Persampahan
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota fraksi DPRD Pasangkayu yang dengan antusias memberikan masukan terhadap pembentukan pansus untuk setiap ranperda tersebut.
Dalam rapat tersebut, Putu Purjaya menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu, apabila diperlukan, DPRD berhak membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus (Pansus) untuk membahas ranperda atau dokumen pemerintah daerah lainnya.
Oleh karena itu, untuk membahas ketiga Ranperda tersebut, dibentuk tiga Pansus yang masing-masing akan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ranperda yang mereka bahas.
Putu Purjaya juga menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini sangat penting untuk memastikan setiap aspek dalam ranperda dapat dibahas secara mendalam, demi tercapainya produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pasangkayu.
“Dengan pembentukan tiga Pansus ini, kita berharap dapat lebih fokus dalam membahas setiap ranperda dan menghasilkan keputusan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Putu.
Selain itu, Hariman Ibrahim menambahkan bahwa kehadiran pansus ini juga merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta perancangan peraturan daerah yang tepat sasaran.
Setiap Pansus yang dibentuk akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan kajian dan pembahasan terhadap ranperda yang ada, kemudian menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna berikutnya. Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari upaya DPRD Pasangkayu untuk lebih mendekatkan diri dengan kepentingan masyarakat, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi daerah.
Rapat paripurna ini berjalan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pembentukan pansus oleh seluruh anggota yang hadir. Dengan langkah ini, diharapkan proses legislasi di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya pembentukan tiga Pansus ini, masyarakat Kabupaten Pasangkayu dapat berharap akan adanya peraturan daerah yang lebih baik, lebih relevan, dan lebih bermanfaat dalam pengelolaan air limbah domestik, cadangan pangan, dan pengelolaan sampah di daerah tersebut. (Adve)






