Polres Mamuju saat konfrensi pers tersangka pemukulan Jurnalis Yusuf Alias Bombom (27) baju Orange, Senin (13/03)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Anggota Tim Khusus dari Polres Mamuju akhirnya berhasil menangkap tersangka utama Yusuf Alias Bombom (27) yang lama ditetapkan menjadi DPO pemukulan terhadap salah seorang jurnalis TV lokal tanggal 2 Februari lalu.

Menurut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai, pelaku yang tertangkap untuk sementara dikenakan KUHP 351 ayat (1) KUHP & pasal 18 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara Junto pasal 4 ayat (3) UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Untuk sementara pasal 351 dan selanjutnya akan di kembangkan, termasuk juga UU pers nomor 40 yang ancaman hukumannya dua tahun penjara,” kata AKBP Muhammad Rifai saat melakukan pres rilis di Mapolres Mamuju, Senin (13/03).

Kapolres Mamuju juga mengatakan pemberlakukan undang-undang pers terhadap pelaku pihaknya sementara melakukan komunikasi dengan Dewan pers di Jakarta.

“Saat ini kasat reskrim sedang melakukan komunikasi terjadap dewan pers,” ujarnya.

AKBP Muh Rifai Menjelaskan,  pelaku tertangkap atas informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bahwa berada di Makassar sehingga pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2017, sekitar pukul 21.30 wita langsung melakukan penyergapan.

“Kami tangkap kemarin di wilayah kota Makassar, kita dapatkan informasi dari masyarakat, kami membuat tim khusus untuk memburu keberadaan pelaku. Diketahuinya keberadaan tersangka malam itu juga tim khusus tersebut berangkat melakukan pencarian tersangka,” jelas AKBP Muhammad Rifai.

Lanjut ia mengatakan sejak kejadian tersebut tersangka melarikan diri selama satu bulan lebih.

“Kita sempat masukkan dia dalam daftar DPO Polres Mamuju dan kita sebar ke seluruh jajaran,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 12 Februari, Busman (24) Jurnalis TV dihalang-halangi saat hendak meliput, mendapat ancaman dan kata-kata tak sedap, sampai diborongi dan kena pukul saat akan meliput pembangunan rumah sakit tipe B Sulbar yang nilai proyeknya ratusan miliar. (Srf)

Bagikan