Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, termasuk dalam urusan perizinan tenaga kesehatan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan helpdesk khusus bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala dalam proses pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital).
“Jika ada kendala saat pengajuan SIP, tenaga kesehatan tidak perlu bingung. Kami sudah sediakan helpdesk untuk memberikan panduan teknis dan solusi,” ungkap dia, Senin (4/8/2025).
Layanan ini hadir untuk memastikan proses pengajuan SIP berjalan cepat, mudah, dan transparan. DPMPTSP Bontang juga menjalin koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam menangani persoalan teknis yang mungkin muncul di lapangan.
Tenaga kesehatan yang mengalami kendala saat pengajuan melalui platform MPP Digital Kemenkes dapat menghubungi helpdesk di alamat email: [email protected], atau melalui call center 1500567 ext. 3 dan email tambahan [email protected].
Adapun informasi yang perlu disertakan saat melaporkan kendala antara lain:
- Nama lengkap
- Profesi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor HP/WhatsApp
- Nomor STR
- Surat Keterangan Pengangkatan/SK
- Jenis kendala yang dihadapi
Ia bilang, pihaknya bakal terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pengajuan SIP agar para tenaga kesehatan di Bontang dapat melaksanakan praktik dengan legalitas yang sah dan sesuai ketentuan.
“Kami dorong semua tenaga kesehatan untuk memanfaatkan layanan digital ini agar lebih efisien dan praktis. Jika menemui kendala, jangan ragu untuk menghubungi kami,” tutupnya.
Melalui inovasi ini, DPMPTSP Bontang berharap proses administrasi perizinan bisa semakin mudah diakses oleh masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan yang berperan penting dalam pelayanan publik. (Re)






