Katinting.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menaruh perhatian serius terhadap penataan ruang sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan. Melalui DPMPTSP, layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha kini dibuat lebih terstruktur dan transparan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam penataan tata ruang sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengungkapkan bahwa KKPR merupakan dasar legal bagi setiap kegiatan pemanfaatan lahan. Tanpa dokumen ini, suatu pembangunan berisiko melanggar ketetapan tata ruang dan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
“Dengan adanya KKPR, masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait lokasi dan peruntukan lahannya. Ini penting agar pembangunan berjalan sesuai arah penataan kota,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Pengajuan KKPR Non Berusaha kini semakin mudah setelah layanan dialihkan ke sistem digital. Masyarakat cukup melakukan enam langkah sederhana, mulai dari pendaftaran hingga pengunduhan dokumen resmi.
Selain mempermudah, digitalisasi ini juga meningkatkan ketertiban administrasi. Semua dokumen tersimpan dalam sistem dan dapat dicek kembali secara cepat bila diperlukan.
Ia menegaskan bahwa layanan KKPR turut membantu mencegah pemanfaatan ruang secara ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak. Dengan sistem verifikasi dokumen yang ketat, DPMPTSP memastikan setiap permohonan sesuai aturan.
Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengurus KKPR secara resmi menunjukkan bahwa tata kelola ruang di Bontang semakin matang. Peran masyarakat sebagai bagian dari pembangunan menjadi kunci keberhasilan.
“Semua ini bermuara pada satu tujuan: menghadirkan Bontang sebagai kota yang tertata, berdaya guna, dan nyaman dihuni,” tutupnya. (Re)






